Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya

- Minggu, 31 Juli 2022 | 22:43 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Kominfo.go.id)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Kominfo.go.id)

LINTAS PEWARTA - Terhitung sejak 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Beberapa platform PSE telah diblokir, diantaranya permainan Counter Strike, Dota, Origin dan platform distribusi game Epic dan Steam.

Disamping platform tersebut, Kominfo juga memblokir Yahoo serta platform pembayaran PayPal.

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Inilah Sanksi yang Akan Diberikan Jika Masih Nekat

Sementara menanggapi tudingan pakar kebijakan publik terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan hal itu tidak ada.

Disebutkan Semuel, bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukan merupakan situs judi, tetapi sebuah situs permainan domino biasa.

"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," katanya, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com, pada Minggu 31 Juli 2022.

"Jadi kita enggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya," sambungnya.

Baca Juga: Temuan BPK RI, 1,1 Triliun Dana Bansos Tertahan Di Himbara, 900 Miliar Telah Dikembalikan Ke Kas Negara

Menurut Semuel, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait, sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE.

"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," ungkap Semuel.

Selain itu, pihak Kominfo juga menyampaikan rasa terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar terus berpartisipasi melaporkan praktik-praktik ilegal. Hal ini merupakan bentuk tanggapan publik yang mengeluhkan terdaftarnya tiga situs judi online sebagai PSE.***

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Baru Gempa Dahsyat di Turki dan Suriah

Selasa, 7 Februari 2023 | 00:05 WIB
X