Sesalkan Kecelakaan Maut di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan

- Selasa, 19 Juli 2022 | 18:24 WIB
Kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur pada Senin 18 Juli 2022  (Lintas Pewarta/tangkapan layar)
Kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur pada Senin 18 Juli 2022 (Lintas Pewarta/tangkapan layar)

LINTAS PEWARTA - Menanggapi kejadian kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan.

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNews.com pada Selasa 19 Juli 2022.

"Perlu kami sampaikan pengecekan jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Uji Terbang Malam, Pesawat Tempur T50 Golden Eagle Jatuh di Kradenan

Pemeriksaan kelaikan kendaraan, menurut Hendro sangat penting guna memastikan keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Pihaknya juga mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya agar dalam mengemudi lebih hati-hati.

"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Disaksikan Jajaran Forkopimda, Kejari Kota Tegal Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Ditambahkan, dalam mengoperasikan mobil barang yang mempunyai kategori berbahaya, diharuskan menyesuaikan dengan jenis maupun karakteristik barang yang diangkut.

Aturan tersebut sesuai dengan Permenhub No 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Innalillahi.. Sekda Kota Tegal Meninggal Dunia, Berikut Riwayat Karirnya

"Sehingga diharapkan kita diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendro juga menambahkan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan PT Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan kendaraan dan truk tangki.***

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X