LINTAS PEWARTA - Menanggapi kejadian kecelakaan maut truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mengingatkan pentingnya pemeriksaan kelaikan kendaraan.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNews.com pada Selasa 19 Juli 2022.
"Perlu kami sampaikan pengecekan jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Uji Terbang Malam, Pesawat Tempur T50 Golden Eagle Jatuh di Kradenan
Pemeriksaan kelaikan kendaraan, menurut Hendro sangat penting guna memastikan keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.
Pihaknya juga mengingatkan perlunya kompetensi awak angkutan barang berbahaya agar dalam mengemudi lebih hati-hati.
"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021," tandasnya.
Baca Juga: Disaksikan Jajaran Forkopimda, Kejari Kota Tegal Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Ditambahkan, dalam mengoperasikan mobil barang yang mempunyai kategori berbahaya, diharuskan menyesuaikan dengan jenis maupun karakteristik barang yang diangkut.
Artikel Terkait
Sebanyak 5.133 Jemaah Haji Indonesia Reguler Tiba di Tanah Air pada Hari Kedua Pemulangan
Berikan Bantuan Keluarga Penderita Kelumpuhan, Baznas Kota Tegal Minta Pihak Terkait Ikut Entaskan Kemiskinan
10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cibubur, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk Pertamina