Dittipideksus Bareskrim Polri Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT

- Selasa, 12 Juli 2022 | 07:51 WIB
Logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (Kindpng)
Logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap (Kindpng)

LINTAS PEWARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan memasuki tahap gelar perkara.

Rencananya dalam waktu dekat gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri). 

Dilansir dari PMJ News, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri (Divhumas Polri), Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan gelar perkara ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Kumpulkan Donasi Hingga Rp60 Miliar Perbulan, Polisi Menduga Ada Pemangkasan 10 - 20 Persen oleh ACT

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Senin 11 Juli 2022.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa empat saksi diantaranya mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan.

Disamping itu, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Baca Juga: Temuan PPATK, Kelompok Teroris Diduga Mendapat Aliran Dana dari ACT

Selain itu, pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp138 miliar juga ikut diaudit.

Terkait dana sosial korban pesawat Lion Air, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diberikan ke ahli waris korban termasuk prosedur, nilai dan progres pekerjaan yang dikelola.

Bahkan ada dugaan sebagian dana itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua hingga staf di Yayasan ACT.

Baca Juga: Dikepung Polisi Selama 15 Jam, Tersangka Pencabulan Terhadap Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri

"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," terangnya.

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," tambanya.***

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X