LINTAS PEWARTA - Hasil audit BPK RI pada 2021 menemukan beberapa masalah terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2020.
Permasalahan itu diantaranya, penyusunan program dan perubahan program PC-PEN pada Kementerian Keuangan yang belum sepenuhnya didukung dengan data/perhitungan yang andal.
Selain itu, perubahan tujuan dan besaran anggaran yang tidak didukung perencanan yang cukup, pertanggungjawaban dan pelaporan termasuk kegiatan pengadaan barang jasa belum memenuhi ketentuan perundangan.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi 10 Maret 2022, Terjadi 11 Kali Awan Panas Guguran Pada Pagi Hari
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan kajian khusus terhadap PEN BUMN diambil dari sudut pandang akuntabilitas dan transparansi.
Dari studi tersebut, ditemukan beberapa persoalan serius. Pertama, pengelolaan dana PEN tidak transparan karena rencana penggunaan dan realisasi tidak diumumkan secara patut (tidak berkala dan rinci), termasuk alasan perubahan anggaran PEN sulit ditemukan.
Kemudian, tidak adanya indikator keberhasilan pengawasan serta belum adanya keterlibatan pengawasan yang integratif seperti peran DPR, Kejaksaan dan Kepolisian dalam program ini.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Pertamina Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik
Melansir dari laman antikorupsi.org, ICW berharap pemerintah seharusnya menyiapkan langkah mitigasi serius mengingat berbagai masalah, baik korupsi yang sudah terjadi, maupun alarm yang bersumber dari kajian beberapa lembaga.
Pasalnya, tahun 2022 ini telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp 414,1 triliun. Rinciannya, utuk kluster kesehatan Rp 117 triliun; perlindungan masyarakat Rp 154 triliun; dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 141 triliun.
Upaya mitigasi penting untuk meminimalisir berbagai pelanggaran baik administratif maupun hukum serta memastikan program tepat sasaran dan tepat manfaat.
Baca Juga: Masyarakat Kategori Kurang Mampu Akan Mendapatkan STB Gratis untuk Menikmati Siaran Televisi Digital
Mengingat pandemi Covid-19 telah berlangsung selama dua tahun, pendekatan kebijakan tidak lagi executive heavy.
Disisi lain, DPR harus mengambil peran penting untuk memastikan pemerintah menjalankan temuan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi dari berbagai kajian yang dilakukan KPK maupun organisasi masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Ada Peran Prabowo Subianto Untuk Pulangkan 83 WNI Ke Tanah Air
Beredar Informasi Terkait Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku, Ini Faktanya!
Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Inkonstitusional dan Merusak Sistem Demokrasi