Berbeda Antara Aib dan Kekerasan, Ini Bentuk-bentuk KDRT berdasarkan UU!

- Kamis, 3 Februari 2022 | 14:51 WIB
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga  (Alexas_Fotos)
ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Alexas_Fotos)

LINTAS PEWARTAKekerasan Dalam Rumah Tangga atau selanjutnya disingkat KDRT, bukanlah sesuatu hal yang dinormalisasikan.

Pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman apabila korban menggugat dan membawa ke meja pengadilan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dinilai Menormalisasi KDRT, Instagramnya Dibanjiri Netizen!

Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus ini tercantum pada bagian pertama poin (b) dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Sudah seharusnya kita menghormati sesama manusia dan tidak menjadikan kekerasan dalam sebuah relasi baik itu pertemanan, persaudaraan, bahkan dalam rumah tangga sekalipun.

Jika merujuk pada BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 maka pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Dilanda Cemburu karena Nomor Telpon Pria Lain, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas

Berdasarkan pengertian diatas sudah seharusnya Korban harus dilindungi dan diberikan ruang aman agar tidak terus menerus menjadi korban kekerasan.

Pemerintah melalui UU RI No. 23 Tahun 2004 juga memberikan perlindungan kepada korban seperti dalam pasal 2 yang berbunyi,

“Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.”

Dilansir dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakat (dpr.go.id) berikut ini merupakan larangan bentuk-bentuk kekerasan yang tercantum dalam UU.

  1. Kekerasan Fisik

kekerasan Fisik tentu saja dilarang hal ini dijelaskan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

  1. kekerasan psikis

kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

  1. kekerasan seksual

pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Contoh : pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tujuan komersial/tertentu.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X