Sri Mulyani Tanda Tangani Prasasti Aset Berharga Syariah

- Jumat, 7 Januari 2022 | 14:01 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani  (Biro Pers kemenkeu)
Kemenkeu Sri Mulyani (Biro Pers kemenkeu)

LINTAS PEWARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan prosesi seremoni Penandatanganan Prasasti Penanda Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bertempat di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Rabu 5 Januari 2022.

Aset-aset tersebut meliputi bandara APT Pranoto, gedung pembelajaran terpadu ITK, gedung laboratorium terpadu ITK, gedung Politeknik Balikpapan, gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan perumahan negara prajurit TNI tipe 45.

“Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN,” ungkap Menkeu dalam sambutanya.

Baca Juga: Patroli Bea Cukai di Perairan Laut Berhasil Amankan Kerugian Negara 900 Miliard

Menkeu juga mengatakan, SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara.

Lanjutnya, SBSN diterbitkan untuk tujuan pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek di Kalimantan tersebut.

Berbagai proyek yang dibangun dengan SBSN menurut Sri Mulyani, Menkeu meminta seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana dari proyek, untuk menjaga dan melaksanakan pembangunan secara amanah, karena merupakan anggaran dari rakyat Indonesia.

Baca Juga: LPEI Menandatangani Pernyataan Komitmen Penerima Investasi Pemerintah

“Semoga apa yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk bisa membangun, menjaga, memelihara, dan memanfaatkan merupakan wujud kita semuanya mengembalikan uang rakyat."jelasnya.

"Oleh karena itu harus dengan manfaat yang maksimal. Dan Ini merupakan investasi berharga bagi generasi muda yang akan datang,” pesan Menkeu.

Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mendukung dalam penggunaan instrumen keuangan negara untuk membangun berbagai hal yang merupakan prioritas nasional.

Baca Juga: Pemerintah Menyetabilkan Harga Minyak Goreng

Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi bertujuan untuk memperluas akses SBSN.

“Kami di Kemenkeu akan terus melakukan tugas kita termasuk terus memperbaiki peraturan perundang-undangan, instrumen, dan alokasi anggarannya,” pungkasnya, dikutip Biro Pers Kemenkue.

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Soal Pilih Bacawapres, PBNU Tidak Ikut Campur

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:04 WIB
X