LINTAS PEWARTA - Ada kabar gembira, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPAN RB turut membahas kenaikan gaji PNS.
Diketahuo bahwa kenaikan gaji bagi PNS terakhir kali dilakukab pada tahun 2019 silam.
Atas dasar itu, sehingga menjadi pertimbangan bagi Kemenkeu maupun MenPAN RB.
Baca Juga: Memuji Kecantikan Ayu Ting Ting, Netizen Asal Turki Undang Sang Biduan Berlibur Ke Negaranya
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kepada Sri Mulyani agar ada gaji yang dinaikkan.
“kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” ucap Anas saat menghadiri acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji tentu diharapkan bagi PNS, mengingat hanya 2 kali Presiden Jokowi lakukan Kenaikan gaji bagi PNS.
Baca Juga: Netizen Membandingkan Kekasih Angga Wijaya Dengan Sang Mantan Istri
Jika melihat dari presiden sebelumnya, yakni di masa SBY, kenaikan gaji PNS justru terjadi hingga 9 kali.
Menanggapi isu kenaikan gaji, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan dibahas dalam UU APBN.
“Gaji (PNS) nanti kita lihat bapak presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN,” ujar Sri Mukyani yang dilansir dari YouTube DPR RI.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Naik Status Laporan AG ke Tahap Penyidikan dengan Terlapor Mario Dandy
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS belum terjadi lagi di tahun 2023.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS masih menggunakan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Telah Kantongi Sejumlah Nama yang Akan Mengisi Jabatan MenPAN-RB, Siapa Sajakah?
Hari Ini, Abdullah Azwar Anas Akan Dilantik sebagai Menpan RB
MenPAN RB minta BKN untuk Reformulasi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023