LINTAS PEWARTA - Terkait pengusulan Perubahan PKPU 10/2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPR RI sudah dibahas namun tidak ada perubahan.
Hal itu dinilai oleh Komisi II DPR RI bahwa tidak ada pasal atau pun ayat yang krusial yang membutuhkan perubahan jadi PKPU 10/2023 tetap digunakan dan tidak ada perubahan.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Baca Juga: Pemilih Pemula harus lebih Banyak dirangkul dan Edukasi Politik
Karena PKPU tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
“Sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Pesona Ayu Ting Ting, Netizen: CANTIKNYA TUMPAH TUMPAH
Selain itu, Hadir pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Doli, menegaskan bahwa PKPU 10/2023 relevan dengan Undang-Undang Pemilu, terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran, pada seluruh partai politik.
“Yakni untuk memenuhi syarat minimal 30 persen (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” ujarnya.
Baca Juga: Unggul Gol Aggregat atas Bayer Leverkusen, Jose Mourinho Bawah Anak Asuhnya Lolos ke Final Liga Europa
Disamping itu, lanjut Doli, Pemilu 2024, tidak ada partai politik yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang 30 persen.
Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami, dan menyadari pentingnya regulasi tersebut.
”Data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau dirata-rata jumlahnya 37,6 persen," ucapnya.
Sumber: RRI
Artikel Terkait
Untuk Memperkenalkan Tahapan Pemilu, Estafet Kirab Pemilu Tahun 2024 Tiba di KPU Manggarai Timur
Menghadapi Pemilu 2024, Kapolres Belu Lakukan Pengecekan kondisi kendaraan Operasional Dinas
Pj Bupati Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Tahapan Pemilu di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah
Kirab Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai, Herybertus Nabit: Pilihan Berbeda itu Keniscayaan!
Pada Pemilu 2024 Mendatang, Sekda Belu: ASN Harus Netral dan Tidak Boleh Terpengaruh dengan Kepentingan Apapun