LINTAS PEWARTA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Kanada.
seorang warga negara kanada berhasil diamankan oleh petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaian hendak mau melintas ke Negara Timor Lestes.
Yang bersangkuta diamankan pada tanggal 21 April 2023, di PLBN Motaain oleh petugas keimigrasian yanf diduga melanggar aturan keimigrasian.
" yang bersangkutan (warga negara kanada) langsung kita amankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim, Kamis 18 Mei 2023.
Dijelaskan bahwa, diketahui yang bersangkutan bernama DENIS DUPUIS, Sudbury, 25 April 1958, Kewarganegaraan: Kanada.
Saat ini, jelas Halim, yang bersangkutan sudah dilakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia melalui Petugas Imigrasi TPI Juanda, selanjutnya diantarkan ke Pintu keberangkatan.
Baca Juga: Polres Yahukimo kini masih dalam Pemeriksaan Terkait 22 Orang Yang ditangkap Tim Gabungan TNI Polri
Dikatakan Halim, yang bersangkutan dilakukan pendeportasian pada hari rabu 17 Mei 2023 melalui imigrasi TPI Juanda, Surabaya.
" kita sudah deportasi kemarin tanggl 17 Mei 2023 kemari keluar dari Wilayaj Indonesia," tuturnya.
Dilajutkan Halim, pada Rabu Pukul 04.30 WITA, Tim tiba di Bandara Eltari Kupang. Selanjutnya Pukul 06.00 WITA Tim melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Juanda Surabaya.
" Pukul 08.00 WIB, Tim tiba di Bandara Juanda dan dilanjutkan Chek In Pesawat Scoot Air Lines tujuan Singapura," jelasnya.
Sebelumnya, Kata Halim, pada tanggal 21 April 2023, yang bersangkutan (Warga Negara Kanada) diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain hendak melintas ke Timor Leste.
Artikel Terkait
Selama KTT G20, Imigrasi Deportasi WNA Dianggap Mengganggu Ketertiban
Imigrasi Atambua Deportasi Empat WNA asal Timles Yang diringkus Polres Belu
Overstay, Imigrasi Kelas II TPI Atambua Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste