• Minggu, 24 September 2023

Mantan Kapolsek Kalibaru di Vonis 17 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengaadilan Negeri Jakbar

- Rabu, 10 Mei 2023 | 20:30 WIB
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dijatuhkan hukum 17 tahun penjara  (pmjnews)
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dijatuhkan hukum 17 tahun penjara (pmjnews)


LINTAS PEWARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dijatuhkan hukum 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Jon Sarman Saragih yang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Barat, rabu, 10 Mei 2023.

Pada sidang tersebut, surat putusan terdakwa Mantan Kapolsek kalibaru Kompol Kasranto dibacakan secara langsung oleh Hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri akan lakukan Identifikasi tata kelola Cukai sebagai penerimaan Negara

Dalam Pembacaan surat putusan terssebut, Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dalam Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bahwa dinilia secara menyakin Kasranto melakukn tinda pidana yang melawan aturan yakni mengedar dan menjual Narkoba.

" Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Bupati Belu: Pelaku Usaha Harus Urus Izin Agar Mudah Akses Modal

Diketahui bahwa, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Kasranto dinilai sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksan penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

Dinilai bahw, salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus ini juga menyeret Beberapa orang yang terlibat yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Anggota ASEAN Harus Hadapi Tantangan Dunia Yang Kompleks

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: Pmjnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X