LINTAS PEWARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dijatuhkan hukum 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Jon Sarman Saragih yang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Barat, rabu, 10 Mei 2023.
Pada sidang tersebut, surat putusan terdakwa Mantan Kapolsek kalibaru Kompol Kasranto dibacakan secara langsung oleh Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Dalam Pembacaan surat putusan terssebut, Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar.
Dalam Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bahwa dinilia secara menyakin Kasranto melakukn tinda pidana yang melawan aturan yakni mengedar dan menjual Narkoba.
" Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga: Bupati Belu: Pelaku Usaha Harus Urus Izin Agar Mudah Akses Modal
Diketahui bahwa, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Kasranto dinilai sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksan penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 17 tahun penjara.
Dinilai bahw, salah satunya Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus ini juga menyeret Beberapa orang yang terlibat yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Anggota ASEAN Harus Hadapi Tantangan Dunia Yang Kompleks
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Artikel Terkait
Sat Resnarkoba Polres SBD Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Radamata, Ada Penjual Pentol!
Bandar Narkoba Jenis Sabu Ini Diamankan, Kapolsek: Benar!
Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba, Ternyata Irish Bella...
Polres Siak Ungkap pelaku Pengedar Narkoba Jumlah besar, begini jelas Kapolres !!
Kasus Narkoba Eks Kapolda, Terdakwa Dody Prawiranegara akan Divonis pada Bulan Mei