LINTAS PEWARTA - Anggota Komisi III DPR RI menerima surat Presiden (Surpres) usai membahas Rancangan Undang - Undang tentang perampasan Aset Tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, bahwa akan membahas secara teliti RUU Perampas Aset Tindak Pidana.
Dikatakan Wihadi, Komisi III DPR RI terima Surat Presiden (Surpres) pada Kamis, 04 Mei 2023, lalu.
Baca Juga: Kepindahan Lionel Messi ke Arab Saudi dilaporkan sebagai Kesepakatan
"Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Diungkap Wihadi, RUU tersebut membutuhkan masukan dari para ahli dan beberapa kalangan unsur masyarakat.
"Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," jelasnya.
Baca Juga: Veteran Olivier Giroud 'lapar' akan kesuksesan Liga Champions bersama Milan
Untuk itu, Kata Wihadi, akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Selain itu, lanjut Wihadi, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
Dikatakan Wihadi, menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
Baca Juga: Pertemuan Real Madrid kontra Manchester City Leg Pertama Final Liga Champions Berakhir Imbang
"Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus," ujarnya.
Sementara itu menurut pemerintah, rencananya draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis 4 Mei 2023.
Artikel Terkait
Komisi I DPR RI Desak Pemerintah segera Bebaskan WNI yang di sekap di Myanmar
Anggota Komisi III DPR RI Dukung Kejagung ungkap Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II
Ketua Komisi VI DPR RI Mengapresiasi Kontribusi PT Pertamina pada Penerimaan Negara capai 307 T
Komisi V DPR RI Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus tewasnya Shinta Dewi di Bandara Internasional Kualanamu
Resmi Bergabung ke Partai Perindo, Ustad Yusuf Mansur Maju Caleg DPR RI