LINTAS PEWARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, mengadakan dialog bersama untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, lanjut Menteri Teten, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ucapnya.
Sebab, Menteri Teten menegaskan pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.
"Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujarnya.
Bagi Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," katanya.
Pada kesmpatan yang, Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang.
"Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu,"tegasnya.
Menurut Mendag, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur.
"Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," ujarnya.
Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.
"Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis," kata Mendag.
Artikel Terkait
K. A. Halim : Tidak Ada Pemberlakukan Khusus Dokumen Bagi Penumbang Bus Lintas, Semua Sama!!
Dalam Hari Raya Paskah, Polda NTT Selenggarakan Kebaktian Rohani
Dialog Jumat Curhat Polsek Tastim, Warga Adukan Rawan Pencurian Sapi
Tingkatkan Komunikasi Intens Masyarakat Dengan Polri, Kapolres Belu Berikan Contak Personnya!!
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kominfo Siapkan dan Pantau Akses Telekomunikasi
Pemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Libur Hari Raya Idul Fitri
Camat Raihat, Kedua Perangkat Desa Yang Sempat Diberhentikan PJ Kini Sudah Kembali Bekerja