LINTAS PEWARTA - Kemudahan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah cukup membantu masyarakat di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui program PTSL ini sudah membantu mendaftarkan sebanyak 3,9 juta bidang tanah yang sudah menyaar di Provinsi NTT.
Khusus di Provinsi NTT sebanyak, 1,5 juta bidang tanah telah terdaftarkan dalam program PTSL.
Baca Juga: Soal Trobosan Kapolres Belu, Kepala Desa Mandeu: Kita Harus Bangga dan Terima Kasih
Lalu bagaimana denga sisanya yang beljm diselesaikan?
"Sisanya dalam proses, dan kami harapkan di 2024 nanti paling tidak mendekati 80 persen program sertifikat ini sudah selesai,"ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Seperti yang dilansir Lintaspewarta.com dari Kompas.com, selasa,19 september 2023, Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sertifikasi juga dapat meminimalisasi risiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Bergantung Pada RUU ASN yang Masih di DPR
Nilai tambah lainnya dari program tersebut, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN adalah adanya penambahan nilai ekonomi.
"Dari PTSL ini apa yang diperoleh, economic value added (penambahan nilai ekonomi) dari Hak Tanggungan (HT) itu sejumlah Rp 2,9 triliun. Bayangkan, baru selesai kurang dari 40 persen saja, dampak ekonominya sudah luar biasa," ucapnya.
Dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Hadi berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL hingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
Baca Juga: Pohon Rambut Gadis atau Ginkgo Biloba ternyata Bisa di Gunakan Untuk Pengobatan Penyakit Ini
"Itulah sebabnya terus kita kerjakan, kita selesaikan program PTSL dengan jumlah 126 juta bidang yang saat ini sudah selesai sebanyak 106,2 juta bidang," tegas Hadi.
Salah seorang penerima sertifikat tanah di NTT, tepatnya di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Nimrod Nomleni (72) akhirnya bisa bernapas lega karena sudah menerima jaminan hak tersebut.
Nimrod menilai, hadirnya program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) membuat proses pembuatan sertifikat semakin mudah.
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Diduga tidak Masuk Laporan LHKPN, Kompak Minta KPK Usut Jet Pribadi Milik Mantan Gubernur NTT VBL
Unik, Tekan Inflasi, Pj Gubernur NTT Memantau Langsung Harga Sembako di Lippo Plaza Kupang
Begini Harta Kekayaan yang dimiliki Orias Petrus Moedak Bakal Calon Gubernur NTT 2024
Dihadapan Penjabat Gubernur NTT, Bupati Belu Sampaikan Capaian Pembangunan Selama Menjabat
Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh