LINTAS PEWARTA - Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga Rt 21/Rw 01 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Ketua Umum LP2TRI diamankan Polisi.
Diketahui Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) yang berinisial HDJ diamanka polisi atas dugaan pemerasa .
Pemerasan yang diduga dilakukan HDJ ketum LP2TRI terhadap salah seorang warga, Andi Lau yang beralamat di Rt 21/Rw 01, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Baca Juga: Gerak Cepat, Kapolres TTU Pimpin Anggota Lakukan Pemadaman Kebakaran Hutan di Oeluan
HDJ diamankan pihak kepolisian pada, rabu, 13 september 2023, didepan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9) membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, HDJ ditangkap karena diduga telah memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah.
Baca Juga: PKS Putuskan Mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Begini Alasannya
"Kami menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa HDJ memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah," ujar Iptu Elpidus.
HDJ saat ini telah ditahan di sel Polres Kupang, seiring dengan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan HDJ sendiri.
Ia dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: TIPS Menjaga Baterai HP Lebih Tahan Lama, Simak Langkah-Langka Ini
Kronologi kejadian bermula ketika HDJ menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah miliknya.
Namun, setelah menunggu sekian lama, janji HDJ tidak kunjung terwujud.
Sumber: Humas Polda NTT
Artikel Terkait
Polres Kupang Canangkan Kelurahan Bebas Narkoba di Kabupaten Kupang, NTT
Polres Kupang Distribusikan 6000 liter Air Bersih untuk Warga Desa Oesena