LINTAS PEWARTA - Soal nasib tenaga honorer di seluruh indonesia akan mendapatkan angin segar dari pemerintah republik Indonesia.
Berbagai polemik soal nasib tenaga honorer yang akandi angkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah menemukan titik terang dari pemerintah Republik Indonesia.
Hingga akhirnya, nasib tenaga honorer di seluruh indonesia yang menunggu kebijakan pemerintah soal mengangkat tenaga honorer untuk jadi ASN telah terjawab sudah oleh Pemerintah.
Tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas di instansi pemerintah, kini memiliki kesempatan yang sama dengan ASN lainnya untuk mendapatkan posisi yang setara.
Dilansir Lintaspewarta.com dari Laman Unnews.id, Selasa 12 September 2023, disampaikan bahwa Sensasi menjadi ASN tanpa tes tentu saja menjadi pengalaman yang sangat membanggakan bagi para tenaga honorer.
Meskipun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya batasan usia dan masa kerja.
Baca Juga: Ternyata Wanita Lima Negara Ini, Menyukai Pria Indonesia
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, maka persiapkan diri Anda untuk menjadi ASN PPPK tanpa harus melewati tes yang cukup sulit.
Selain itu, proses pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN tanpa tes bisa dilakukan melalui pendataan honorer yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pengangkatan dan meningkatkan transparansi dalam perekrutan ASN.
Berikut adalah batasan usia dan masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes:
Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.
Artikel Terkait
Pencarian Gaji PPPK Sering Terlambat, Begini Kata Sri Mulyani
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah Dekat, Siapkan Diri dan Berkas Anda Sebelum Mendaftar!!
RUU ASN Terbaru akan di Sahkan, PPPK akan di Jamin Kesejahteraannya, Simak ini!
Pendaftara CPNS dan PPPK akan Segera di Buka, Bupati Luwu Utara: Cermati Syarat Pendaftaran dan Batas Usia
Sebelum Daftar, Calon Pelamar Ketahui Dulu Perbedaan CPNS dan PPPK karena Beda Jaminan dan Hari Tua