Nasib Tenaga Honorer di Angkat Jadi ASN Tanpa Tes Terjawab, Berikut Syarat Umur dan Masa kerja!!

- Selasa, 12 September 2023 | 21:20 WIB
Nasib tenaga honorer jadi ASN akhirnya terjawab sudah (Ilustrasi)
Nasib tenaga honorer jadi ASN akhirnya terjawab sudah (Ilustrasi)

LINTAS PEWARTA - Soal nasib tenaga honorer di seluruh indonesia akan mendapatkan angin segar dari pemerintah republik Indonesia.

Berbagai polemik soal nasib tenaga honorer yang akandi angkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini telah menemukan titik terang dari pemerintah Republik Indonesia.

Hingga akhirnya, nasib tenaga honorer di seluruh indonesia yang menunggu kebijakan pemerintah soal mengangkat tenaga honorer untuk jadi ASN telah terjawab sudah oleh Pemerintah.

Baca Juga: Peduli Pendidikan, Ketua Bhayangkari Kabupaten Belu Salurkan Seragam Kepada Siswa Tidak Mampu di SDN Halimea

Tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas di instansi pemerintah, kini memiliki kesempatan yang sama dengan ASN lainnya untuk mendapatkan posisi yang setara.

Dilansir Lintaspewarta.com dari Laman Unnews.id, Selasa 12 September 2023, disampaikan bahwa Sensasi menjadi ASN tanpa tes tentu saja menjadi pengalaman yang sangat membanggakan bagi para tenaga honorer.

Meskipun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya batasan usia dan masa kerja.

Baca Juga: Ternyata Wanita Lima Negara Ini, Menyukai Pria Indonesia

Jika Anda memenuhi kriteria tersebut, maka persiapkan diri Anda untuk menjadi ASN PPPK tanpa harus melewati tes yang cukup sulit.

Selain itu, proses pengangkatan tenaga honorer sebagai ASN tanpa tes bisa dilakukan melalui pendataan honorer yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pengangkatan dan meningkatkan transparansi dalam perekrutan ASN.

Baca Juga: Menteri Keuangan akan Berikan Gaji Yang Layak untuk Tenaga Honorer, Berikut Daftar Besaran Gaji Tiap Daerah!!

Berikut adalah batasan usia dan masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes:

Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: Unews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Bertemu Presiden Jokowi, Untuk Apa!

Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:40 WIB

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X