Menteri Keuangan akan Berikan Gaji Yang Layak untuk Tenaga Honorer, Berikut Daftar Besaran Gaji Tiap Daerah!!

- Selasa, 12 September 2023 | 17:33 WIB
Menteri keuangan, Sri Mulyani (Dok)
Menteri keuangan, Sri Mulyani (Dok)

LINTAS PEWARTA - ada kabar gembira, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini memberikan kabar baik untuk tenaga honorer di Indonesia.

Kabar tersebut soal hak dari pada tenaga honorer di indonesia yakni mendapatkan gaji yang layak.

Harapan mendapatkan gaji yang layak Tenaga honorer akhirnya dijawab oleh menteri keuangan, sri mulyani dan impian tersebut akan menjadi kenyataan.

Baca Juga: Lima Keunikan Wanita Jepang Yang Memikat Hati Pria

Hingga saat ini, RUU ASN  (Aparatur Sipil Negara) yang menjadi harapan utama para tenaga honorer  belum disahkan, meninggalkan mereka dalam ketidakpastian status.

Selain itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen membuat tenaga honorer merasakan iri karena ada perasaan mereka juga ikut membantu mengerjakan pekerjaan negara namun gaji mereka kecil.

Namun, Sri Mulyani telah membawa kabar gembira dengan pengumuman resmi ini.

Baca Juga: Berhati Mulia, Dua Anggota Polsek Tasbar Sisikan Sebagian Gaji untuk Menyekolahkan Sebastianus Fahik

Kemenkeu mengeluarkan peraturan yang tertuang pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Untuk memenuhi rasa keadilan dalam bekerja, pemerintah memberikan kebijakan untuk menaikan gaji  tenaga honorer.

Kemenkeu memberikan tambahan gaji kepada tenaga honorer satpam, pengemudi, tenaga kebersihan dan pramubakti.

Baca Juga: Polsek Tasifeto Barat Berikan Sosialisasi Soal Kenakalan Remaja di SMP Swasta Daerah Nela

Besaran yang diberikan berbeda-beda pada setiap  provinsi dan yang paling besar ada di provinsi  DKI Jakarta mencapai 5 juta.

Namun nominal ini lebih manusiawi dibandingkan gaji honorer sebelumnya yang dibayarnya tidak setiap bulan, dibayar dibawah sejuta dan masih banyak lagi keluhan- keluhan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: UN News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Bertemu Presiden Jokowi, Untuk Apa!

Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:40 WIB

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X