BIN Buka Formasi Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Berikut Link dan Cara Daftarnya!!

- Minggu, 10 September 2023 | 22:29 WIB
Badan Intelejen Negara Buka Pendaftaran CPNS pada 2023 (Aspirasiku.id)
Badan Intelejen Negara Buka Pendaftaran CPNS pada 2023 (Aspirasiku.id)

LINTAS PEWARTA - Kabar gembira, Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengumumkan rencananya untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.

Seperti diketahui bersama bahwa, pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pengumuman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK pada 2023 ini.

Untuk itu, jangan lewatkan dengan berbagai informasi dan lowongan kerja dari berbagai instansi yang membuka pendaftaran CPNS, seperti halnya, Badan Intelejen negara (BIN).

Baca Juga: DPD Projo Jabar, Deklarasikan Dukungan kepada Prabowo Subianto Pada Pilpres 2024 Mendatang

Adapun kualifikasi pendidikan yang diperlukan tidak hanya lulusan S1, BIN juga memberikan kesempatan kepada lulusan SMA dan SMK untuk bergabung dalam seleksi CPNS 2023.

Pada seleksi CPNS BIN tahun 2021, terdapat beragam lowongan pekerjaan yang diperuntukkan khusus bagi lulusan SMA dan yang setara dengannya.

Informasi mengenai formasi CPNS BIN tahun 2023 dijadwalkan akan diumumkan antara tanggal 16 hingga 30 September 2023, dan dapat diakses melalui laman resmi BIN.

Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Ungkap makna dibalik Tour de Wali Songo

Proses pendaftaran untuk seleksi CPNS BIN 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September 2023, dan pelamar dapat mendaftar melalui laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini adalah cara mendaftar seleksi CPNS BIN 2023.

Link dan Cara Pendaftaran Seleksi CPNS BIN 2023

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Tubuh dan Hidup Seimbang dengan Menerapkan Aturan, 8+8+8, Luar Biasa Efeknya!

1. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Untuk pendaftaran, pelamar perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: aspirasiku.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SBY Bertemu Presiden Jokowi, Untuk Apa!

Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:40 WIB

RUU ASN akan Segera di Sahkan Oleh DPR RI

Senin, 2 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Geledah Rumah Dinas Mentan, KPK Amankan Uang dan Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 22:36 WIB

Begini Daftar Harta Kekayaan Capres Ganjar Pranowo

Senin, 25 September 2023 | 17:18 WIB
X