LINTAS PEWARTA - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), adalah momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (15/02/2023) siang hari, Bharada E telah divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya.
Baca Juga: Spesial Valentine Day, 4 Puisi Terbaik untuk Mama Tersayang!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sambung Hakim Ketua.
Bharada E juga ditetapkan hakim, dengan penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan.
"Menetapkan, penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Datangi Rumah Sakit Tentara di Kalimantan Timur, KSP Moeldoko: Semoga Bermanfaat dan Dimaksimalkan!
Hakim Ketua juga mengatakan bahwa penetepan masa hukuman Bharada E ini tidak terlepas dari perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Atas perbuatanya itu, Bharada E dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan, Kepolisian Bakal Lakukan Pengalihan Arus Lalin
Ferdy Sambo Sudah Disidangkan, Ia Lelah Menghadapinya.
Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo Buat Hakim Kesal.
Ferdy Sambo Dipidana Mati? Salah Satu Anggota DPR RI Komisi III Sentil Para Anggota Polri!
Wow! Beri Bantuan Dana untuk Penyelenggaraan Atraksi Pasola Lamboya, Yohanis Dade: Siapa Lagi yang Menjaganya?