• Jumat, 29 September 2023

Justice Collaborator Richard Eliezer di Vonis 1,6 Tahun Penjara? Simak Putusan Hakim!

- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara 1,6 tahun (Lintas Pewarta)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara 1,6 tahun (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), adalah momen yang dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (15/02/2023) siang hari, Bharada E telah divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Baca Juga: Spesial Valentine Day, 4 Puisi Terbaik untuk Mama Tersayang!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sambung Hakim Ketua.

Bharada E juga ditetapkan hakim, dengan penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan.

"Menetapkan, penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Datangi Rumah Sakit Tentara di Kalimantan Timur, KSP Moeldoko: Semoga Bermanfaat dan Dimaksimalkan!

Hakim Ketua juga mengatakan bahwa penetepan masa hukuman Bharada E ini tidak terlepas dari perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.

Atas perbuatanya itu, Bharada E dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X