Ferdy Sambo Dipidana Mati? Salah Satu Anggota DPR RI Komisi III Sentil Para Anggota Polri!

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:27 WIB
Ferdy Sambo telah divonis mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Lintas Pewarta)
Ferdy Sambo telah divonis mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), adalah hal yang ditunggu-tunggu dan menjadi perhatian publik.

Salah satunya, Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, ketika dimintai komentarnya oleh awak media, ia tetap beroptimis bahwa hakim akan mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis dengan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Ia mengatakan, kalau pun Ferdy Sambo dihukum berat, itu adalah konsekuensi yang wajar dan harus diterimanya.

Baca Juga: Gempa Bumi di Turki dan Suriah, Ada Mahasiswa Indonesia, Anggota DPR RI asal Aceh: Lima yang...

"Satu pelajaran yang terpenting, terutama bagi para anggota Polri adalah, perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti," tegasnya.

"Sehebat atau sekeras apapun atasan mereka," sambung Arsul Sani di Gedung DPR RI, pada Senin (13/02/2023) hari ini, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com.

Dia juga menuturkan, bahwa sejumlah perwira Polri dalam kasus tersebut, menjadi korban karena telah mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya.

Baca Juga: Viral! Buat Hal Tak Terpuji, Pasangan Suami Istri Ini Diringkus Polisi, Bungkusan Teh itu Jadi Bukti!

"Akibatnya, mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," tuturnya.

Anggota DPR RI Komisi III lainnya Didik Mukrianto juga mengatakan, kalau hakim pantas untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Jenderal Bintang Dua ini.

"Secara seksama, perjalan kasus Sambo mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan dan segala dinamikanya, hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Ndara Tanggu Kaha Berkunjung ke Partai Hanura SBD, Ketua DPC: Pasti Akan Diterima!

Sementara itu, di hari yang sama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Ferdy Sambo telah divonis bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, sebagaimana dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X