• Jumat, 29 September 2023

Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi, Ada Apa Lagi?

- Minggu, 5 Februari 2023 | 17:56 WIB
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/Lintas Pewarta)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Belum lama bebas dari persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik beberapa bulan yang kalu, Nikita Mirzani kini dilaporkan lagi ke Polisi.

Melalui Pasal UU ITE, Ia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial (medsos).

Kali ini aktris kontroversial itu di laporkan Tengku Zanzabella, usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: 5 Puisi Terbaik tentang Cinta Karya Aleks Giyai, Bikin Baper dan Meluluhkan Pasangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, pada Sabtu (04/02/2023), membenarkan hal tersebut.

"Benar ada laporan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Baca Juga: 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional Diamankan, Ada Websitenya, Lihat!

"Dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172," terangnya.

Selain itu, dalam laporan tersebut, kata dia, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” tandas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Lumbung Pangan Desa Tebara Diresmikan, Bupati Sumba Barat Minta Ubah Pola Pikir?

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu, yakni; tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X