Sadis! Porter Bandara Nekad Mencuri Uang Penumpang Maskapai, Inilah Pelakunya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:45 WIB
Konferensi pers pengemanan pencurian bagasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali (Dok. IK/lintas pewarta )
Konferensi pers pengemanan pencurian bagasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali (Dok. IK/lintas pewarta )

LINTAS PEWARTA - Jajaran Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan pelaku pencurian uang tunai yang dilakukan seorang porter kompartemen pesawat.
Pelaku diketahui berinisial IKDA, yang merupakan warga asal Abiansemal, Badung. Diketahui pelaku baru bekerja selama lima bulan sebagai petugas porter kompartemen pesawat pada salah satu maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Hal ini diawali laporan dari salah satu maskapai penerbangan bahwa ada penumpang yang mengaku kehilangan uang tunai di dalam tas ranselnya. Dan hal itu dilaporkan ke kami setelah diperiksa saksi-saksi dan rekaman CCTV akhirnya kita menangkap IKDA. Korbannya adalah pengunjung atau wisatawan dari Bandung Jawa Barat,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu 4 Februari 2023.

AKBP Ayu Wikarniti menambahkan bahwa pelaku atau tersangka ini sebagai petugas porter yang menangani pesawat salah satu maskapai saat bertugas menurunkan bagasi penumpang pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Baca Juga: Lumbung Pangan Desa Tebara Diresmikan, Bupati Sumba Barat Minta Ubah Pola Pikir?

Saat menurunkan bagasi penumpang, pelaku mendapat bagian di dalam komparteman (perut pesawat) bersama rekan kerja pelaku, saat itu pelaku melihat satu tas ransel warna hitam di antara koper yang lain kemudian pelaku mengambil tas ransel tersebut.

“Saat mengangkatnya, di kantong bawah tas ransel tangan pelaku merasakan memegang seperti bendelan uang, kemudian pelaku membuka resleting bagian kantong bawah tas ransel tersebut.

Dan pelaku melihat satu bendel uang pecahan Rp 50 ribu kemudian bendelan uang tersebut pelaku masukkan ke pinggang sebelah kiri dalam lipatan celana panjang yang pelaku pakai,” jelas AKBP Ayu Wikarniti yang didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Iptu Rionaon Ritonga.

Baca Juga: Beredar Informasi Dirinya Lakukan Pungutan Dana Pelantikan, Bupati Malaka: Anti!

Pelaku IKDA dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dari keterangan pelaku dilakukan seorang diri, menurut pengakuan dia baru lakukan sekali. Kalau mereka melakukan tindakan seperti ini kebijakan maskapai biasanya mengeluarkan yang bersangkutan dari pekerjaannya (dipecat),” ucap AKBP Ayu Winarti.***

Editor: Imanuel Karango

Sumber: Sahabat Polri Bali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X