LINTAS PEWARTA- Awalnya korban sebut saja namanya Luh (16) pada bulan Pebruari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat Handphone, yang kemudian berlanjut kejenjang pacaran sejak bulan April 2022.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku, pada saat korban kerumah pelaku dan terjadi hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada dirumah. Sabtu(27/01)
"Mereka itu kan sudah pacaran lama, sudah sering melakukan /hubungan intim. Terkadang direkam menggunakan ponsel," tutur Hadimastika di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023)
Baca Juga: Tinjau Pekerjaan Bangunan Penampungan Sementara Pedagang Blok B dan E Pasar Semarapura, Dananya 9 Digit
Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang Hp milik korban, dan vidio yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 wita,saat itu korban bermain kerumah terduga pelaku di Banjar Dinas Celuk Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus disebabkan, pada saat pelaku dipanggil okeh korban saat masih dikelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.
Dibulan Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya vidio mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya. Dengan beredarnya video mesum tersebut sehingga pihak keluarga Luh atau orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke polisi.
Baca Juga: Serah Terima Jabatan di Pemdes Kalena Wanno, Camat Kota Tambolaka: Saling Koordinasi dan Jaga Keharmonisan
"Setelah videonya viral, orang tua korban melapor ke polisi," ucap Hadimastika
Komang AP terduga pelaku penyebaran video hubungan intim bersama wanita dibawah umur di Buleleng,Bali mengaku video yang di buat saat melakukan aktivitas seksual bersama mantannya sebagai kenang-kenangan.
"Saya buat video untuk pajangan, sering dilihat buat kenang-kenangan. Video itu hanya saya dan mantan pacar yang tahu," kata Komang saat dihadirkan di lobi Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023)
Baca Juga: Pameran Hasil Karya Seni Anak-Anak Belu, Bupati: Calon Pemimpin Masa Depan!
Atas perbuatan Komang AP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***
Artikel Terkait
Serah Terima Jabatan di Pemdes Kalena Wanno, Camat Kota Tambolaka: Saling Koordinasi dan Jaga Keharmonisan
SERTIJAB! Pj. Kades Damiana Dada Gole: Perangkat Desa Harus Menjadi Corong dan Contoh Bagi Masyarakat
Pameran Hasil Karya Seni Anak-Anak Belu, Bupati: Calon Pemimpin Masa Depan!
Tinjau Pekerjaan Bangunan Penampungan Sementara Pedagang Blok B dan E Pasar Semarapura, Dananya 9 Digit
5 Zodiak Ini Disebut Tak Jago di Ranjang, Kamu Yang Mana?
Keren! Akan Ada Aplikasi Khusus macOS Versi Beta dari WhatsApp
Musrenbang di Kecamatan Lamboya, Yohanis Dade: Bukan Kegiatan Formalitas
Hadiri Lokakarya Finalisasi Hasil Supervisi Fasilitatif dan Audiensi, Bupati Manggarai Sentil Isu Urgent
Kabupaten Manggarai dapat Kunjungan dari Dubes Irlandia untuk Indonesia, Ternyata Ini Tujuannya!
Pengungkapan Terduga Sindikat Perdagangan Orang Atau Imigran Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang