Pengungkapan Terduga Sindikat Perdagangan Orang Atau Imigran Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang

- Jumat, 27 Januari 2023 | 22:41 WIB
Konferensi pers Kodam Iskandar Muda,TNI wilayah Lhokseumawe tentang sindikat perdagangan orang/Etnis Rohingya dari Aceh ke Malasya (Dok.asli)
Konferensi pers Kodam Iskandar Muda,TNI wilayah Lhokseumawe tentang sindikat perdagangan orang/Etnis Rohingya dari Aceh ke Malasya (Dok.asli)

LINTAS PEWARTA -Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan M.N (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kab. Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib. Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe. Jumat (27/1/2023).

"Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 januari 2023 malam pukul 19.00 WIB,Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang yang berinisial M.N diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya,"Ucap Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kepala Dusun/Kadus Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah MN.

Baca Juga: Musrenbang di Kecamatan Lamboya, Yohanis Dade: Bukan Kegiatan Formalitas

"Setelah pemeriksaan, ditemukan M.N posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya Sdr. M.N diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"tambahnya

Dalam kesempatan tersebut,kolenel Inf. Aulia menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap M.N diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia.

Etnis Rohingya sebagai korban perdagangan orang dari Aceh ke Malasya
Etnis Rohingya sebagai korban perdagangan orang dari Aceh ke Malasya (Dok.istimewah)

Kronologi perdagangan orang/Etnis Rohing dari Aceh ke Malasya terjadi pada akhir desember 2022, M.N dan istrinya (HD),dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-

Kemudian pada tanggal 30 Des 2022,M.N dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kab. Aceh Tamiang, setibanya di Kab. Aceh Tamiang yang bersangkutam dihubungi oleh D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Disebut Tak Jago di Ranjang, Kamu Yang Mana?

Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh M.N ke rumahnya, selanjutnya M.N menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D . Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

Selanjutnya, tanggal 9 Januari 2023 M.N menggunakan mobil Avanza dengan supir Joko, kembali ke Kab.Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah E di Kab. Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi M.N untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah M.N dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari H, kemudian ditransfer uang sebesar Rp. 40.000.000, dan kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malasya.


Baca Juga: Kabupaten Manggarai dapat Kunjungan dari Dubes Irlandia untuk Indonesia, Ternyata Ini Tujuannya!


Dari hasil penggeledahan dirumah HW(mertua MN) ditemukan barang bukti berupa 6 handphone,1 Buku Tabungan Bank BNI,2 Kertas slip bukti transfer,4 Kartu ATM,2 Kartu BPJS,1 NPWP,Uang Tunai Rp. 130.000,2 Dompet,1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe,4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia,1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia,1 Pasport Malaysia,1 Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama - nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia.***

Editor: Imanuel Karango

Sumber: Lintas Pewarta/Tim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X