Terduga Pelaku SE, Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat

- Selasa, 17 Januari 2023 | 18:08 WIB
Terduga Pelaku, inisial SE (52), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat (Pixabay/Lintas Pewarta)
Terduga Pelaku, inisial SE (52), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat (Pixabay/Lintas Pewarta)

 

LINTAS PEWARTA - Terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, inisial SE (52), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT, pada Senin (16/01/2023).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.

“Pelakunya sudah kita tetapkan menjadi tersangka” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari tribratanewsmanggaraibarat.com.

Baca Juga: Lestarikan Hutan, Bupati dan Wabup Belu Gotong Royong dengan Masyarakat, Tanam Dua Ribu Anakan Pohon Pinang

Diketahui, SE ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus, pada Kamis (14/01/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Adapun, motiv SE melakukan itu, kata AKP Ridwan, hanyalah masalah sampah.

“Motifnya hanya masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan,” katanya.

Baca Juga: Tampil Profesional Saat Rekonstruksi di TKP, Kuasa Hukum Keluarga Alm. Nona Ina Sampaikan Ini

Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mabar. 

“Untuk penahanan pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan,” tandas Kasat Reskrim Manggarai Barat

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.***

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: tribratanewsmanggaraibarat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X