LINTAS PEWARTA - Terduga pelaku penganiayaan di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, inisial SE (52), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT, pada Senin (16/01/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.
“Pelakunya sudah kita tetapkan menjadi tersangka” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari tribratanewsmanggaraibarat.com.
Diketahui, SE ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus, pada Kamis (14/01/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Adapun, motiv SE melakukan itu, kata AKP Ridwan, hanyalah masalah sampah.
“Motifnya hanya masalah sampah. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan,” katanya.
Baca Juga: Tampil Profesional Saat Rekonstruksi di TKP, Kuasa Hukum Keluarga Alm. Nona Ina Sampaikan Ini
Dia juga menjelaskan, bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mabar.
“Untuk penahanan pertama selama 20 hari, guna menjalani proses penyidikan,” tandas Kasat Reskrim Manggarai Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.***
Artikel Terkait
Panen Jagung Bersama Danlanud El Tari, Wagub NTT Beri Apresiasi
Waduh, Diduga Jarang Ngantor, Camat Ini Malah Berdalih Begini
Kadesnya Masuk Bui, Mantan Mantan Perangkat Desa Puji Peran Sentral Kuasa Hukumnya
Kakanwil Kemenkumham NTT dan Jajaran Jumpa Wagub NTT, Ternyata untuk Laporkan Hal Ini
Resmikan Laboratorium Wine dan Jahe Kemasan di Silawan, Bupati Taolin Agustinus: Minuman Sehat
Ketum PDIP Sampaikan Kembali Pesan Sang Proklamator saat Tinjau Pembangunan KEK Sanur di Bali