Tanpa Ampun, Kejaksaan Negeri Sumenep Eksekusi Dan Jebloskan Kades Ini Ke Penjara

- Jumat, 13 Januari 2023 | 19:32 WIB
Kades Aeng Tong Tong dipenjarakan atas Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah (Istimewa/Lintas Pewarta)
Kades Aeng Tong Tong dipenjarakan atas Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah (Istimewa/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Orang nomor satu di Desa Aeng Tong Tong Hadi Sudirfan, resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep, Jawa Timur, sejak hari ini, Jumat (13/01/2023).

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Aeng Tong Tong ini dipenjarakan atas Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya terhadap mantan perangkat desanya Hendrik Jatmiko Winandy.

Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep setelah dirinya mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak menyetorkan memori.

Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20? Wayan Koster: Sangat Siap!

Akibatnya, kasasi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA Republik Indonesia. Namun, dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.

Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya Hawiyah Karim, kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.

Baca Juga: Wow! Ternyata Sungai Ini Ada di Sumba Barat Daya, Awas Terhipnotis Keindahannya

Sementara itu, PLH Karutan Sumenep Teguh Doni Effendy, membenarkan bahwa Kades Aeng Tong Tong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.

"Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib," pungkas Effendy singkat.

Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

Baca Juga: Viral! 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK

"Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa," ucap Hendrik.

Menurut dia, terdakwa Hadi Sudirfan ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Lintas Pewarta/Tim, Detikzone.net

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X