LINTAS PEWARTA - Orang nomor satu di Desa Aeng Tong Tong Hadi Sudirfan, resmi dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep, Jawa Timur, sejak hari ini, Jumat (13/01/2023).
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Aeng Tong Tong ini dipenjarakan atas Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya terhadap mantan perangkat desanya Hendrik Jatmiko Winandy.
Hadi Sudirfan dijebloskan ke Rutan atas upaya dan kesigapan Kejaksaan Negeri Sumenep setelah dirinya mengajukan upayakan hukum Kasasi namun terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak menyetorkan memori.
Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20? Wayan Koster: Sangat Siap!
Akibatnya, kasasi tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal dan berkas tidak bisa dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumenep ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam penelusuran media ini bersama tim investigasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, saat ini Hadi Sudirfan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA Republik Indonesia. Namun, dalam pengajuan PK ini ada sesuatu yang beda.
Jika sebelumnya Hadi Sudirfan selalu diwakili Kuasa Hukumnya Hawiyah Karim, kali ini pengajuan PK yang terlihat di SIPP Pengadilan Negeri Sumenep Kuasa Hukumnya adalah Sahibul Arifin.
Baca Juga: Wow! Ternyata Sungai Ini Ada di Sumba Barat Daya, Awas Terhipnotis Keindahannya
Sementara itu, PLH Karutan Sumenep Teguh Doni Effendy, membenarkan bahwa Kades Aeng Tong Tong, Hadi Sudirfan sudah masuk penjara.
"Benar Mas. Kades Hadi Sudirfan masuk sekira pukul 14.00 wib," pungkas Effendy singkat.
Berkaitan dengan itu, Hendrik Jatmiko Winandy selaku korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
"Hari ini, saya telah mendapatkan keadilan. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep atas kesigapannya dalam melaksanakan proses hukum dari awal persidangan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi hari ini kepada terdakwa," ucap Hendrik.
Menurut dia, terdakwa Hadi Sudirfan ini memang pantas mendapatkan ganjaran penjara atas perbuatannya.
Artikel Terkait
Dinilai Kurang Ikhlas Melayani, Kadinsos Ini Diminta Mengundurkan Diri, Polisi Tetapkan Dua Tersangka!
Mantap! Polsek Kangayan dan Anggota Koramil Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang
Bupati Pinrang Kunker ke RSUD Lasinrang, Ternyata Ini Tujuannya!
Astaga! Bayi Tak Berdosa Harus Bernasib Seperti Ini, Diduga Hasil Hubungan Gelap Ibunya
Ansy Lema: Bagi Saya, NTT adalah Nelayan Tani Ternak!
Diadukan Warga Atas Dugaan Tilap Gaji, Kades Kadoki Horo: Saya Sudah Pake Untuk...