Viral! 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK

- Jumat, 13 Januari 2023 | 09:09 WIB
4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK (Pixabay/Lintas Pewarta)
4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK (Pixabay/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Polres Metro Jakarta Pusat gelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, pada Kamis (12/01/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengembangan sejak adanya laporan keluarga korban perdagangan orang pada tanggal (05/12/2022) lalu.

"Kami mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang bahwa salah satu anggota keluarganya dijual oleh para pelaku di mana dari upaya pengembangan yang kami lakukan mulai dari tanggal 5 Desember," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perdana Gelar Training of Trainers, SLD: Yayasan Tunas Timur Harus Menjadi Contoh!

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan orang dan atau Mucikari (Souteneur) di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada hari Rabu (24/08/22) malam.

Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami melakukan upaya pengembangan termasuk cek TKP yang terjadi di apartemen GP wilayah Jakarta Pusat di mana kami juga mengungkap 3 orang pelaku lainnya yang sudah berpindah ke apartemen Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya ada di Lippo Karawaci jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua diantaranya suami istri dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir dan juga enam orang korban di mana dari nama orang ini 3 diantaranya masih dibawah umur,” jelasnya.

Baca Juga: Pertemuan Musyawarah Lembaga Adat Patiala di Lamboya Barat, Wabub: Lestarikan dan Jaga Warisan Leluhur!

Dia menerangkan, bahwa modus para pelaku mencari korban dengan melalui media sosial (Medsos) dan kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai resepsionis hotel. Namun, setelah bertemu para pelaku, korban diminta untuk melayani tamu dengan mendapatkan imbalan setiap bulan.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media kemudian di respon oleh korban, Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel namun begitu sampai di apartemen GP di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut kepada para korban dijanjikan atau diimingi dengan gaji 15 sampai 20 juta setiap bulan,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

"Kemudian dari sana kita lakukan pendalaman dan kami berhasil menemukan sebanyak 5 korban diantaranya masih di bawah umur,” sambungnya.

Baca Juga: Lantik Kades Antar Waktu, Bupati Belu: Tupoksi Harus Selaras

Adapun pelaku yang di amankan yakni R alias Dimas yang berperan sebagai joki pencari tamu untuk wanita melalui medsos, RDY alias Rani alias Livi alias Cantika yang berperan sebagai mami yang merekrut wanita sebagai PSK sekaligus mencari tempat penampungan, SP alias Diki yang berperan membantu pelaku RDY dan PTP alias Rian yang berperan sebagai Joki pencari tamu untuk wanita.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 jo 13 Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X