Bocah 13 Tahun jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen SBD, Rektor Tegaskan Ini, Pelaku Terancam Pasal Ini!

- Rabu, 11 Januari 2023 | 13:45 WIB
Oknum dosen yang ternyata berasal dari Unika Weetebula ini, telah melakukan hal tak bermartabat pada anak di bawah umur (13) berjenis kelamin laki-laki (Pixabay/Lintas Pewarta)
Oknum dosen yang ternyata berasal dari Unika Weetebula ini, telah melakukan hal tak bermartabat pada anak di bawah umur (13) berjenis kelamin laki-laki (Pixabay/Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Oknum Dosen berinisial FBS (37) menggegerkan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, oknum dosen yang ternyata berasal dari Unika Weetabula ini, telah melakukan hal tak bermartabat pada anak (korban) di bawah umur (13) berjenis kelamin laki-laki.

FBS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (04/01/2023) yang lalu.

Baca Juga: Hadiri Panen Jagung Perdana Kelompok Tani Sumba Tengah, Bupati: Antisipasi Krisis Pangan Dunia

Diketahui, dia adalah dosen S2 yang mengajar di program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unika Weetebula yang berangkat ke Yogyakarta untuk melanjutkan studi Doktor. Ia terbang dari Bandara Tambolaka ke Yogyakarta dan transit di bali saat itu.

Rektor Unika Weetabula Wilhelmus Yape Kii menyampaikan, terkait Dosen FBS itu hendak kuliah Doktor di Yogyakarta yang biayai oleh Unika Weetabula.

"Kami kanget dengan adanya berita bahwa Oknum  Dosen FBS jadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Salurkan Bantuan PMT, Wabup Sumba Barat Optimis Angka Stunting Akan Turun, Bahkan Tidak Ada di Desa Ini!

Dirinya menuturkan, bahwa secara pribadi dan secara lembaga menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan yang telah dilakukan Polda Bali.

"Kami prihatin atas anak yang menjadi korban kekesarasan seksual ini. Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait memberikan rehabilitasi fisik maupun mental dari anak korban ini," ucap Rektor Unika Weetabula itu.

Sebagai pimpinan Lembaga, ia secara tegas mengatakan untuk tidak mentolerir perilaku siapapun dalam institusinya.

Baca Juga: Biadab! Oknum Guru Ngaji Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

"Oleh karena itu kami akan mengambil Tindakan administrasi lainnya mengikuti proses hukum tersebut," ujarnya.

Unika Weetabula juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor No 067B/SK/UNIKA-WTB/XI/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam lingkungan kampus.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Lintas Pewarta/Tim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X