LINTAS PEWARTA - Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Rio Panggabean, laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Alm. Apliana Nona Ina (ANI) di gedung Mapolres SBD, Jl. Radamata, Desa Radamata, Kec. Kota Tambolaka, Kab. SBD, Prov. NTT, Sabtu (24/12/2022).
Kompol I Ketut Mastina menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saski-saski, ada dugaan bahwa ini merupakan peristiwa tindak pidana. Akhirnya, Kasat Reskrim berkoordinasi dengan RS. Bhayangkara dalam hal ini Dokter Forensik untuk melakukan autopsi.
“Dari hasil autopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada rahang atas bagian depan, masih ditemukan serapan darah dan pada rahang bawah bagian depan, masih ditemukan serapan darah,” katanya.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres SBD
Wakapolres mengungkapkan, dari hasil autopsi, keterangan para saksi dan 2 (dua) alat bukti yang cukup, akhirnya Kasat reskrim melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, semua dari uraian para saksi, akhirnya Kasat Reskrim mengambil sikap dan menyimpulkan bahwa itu patut diduga sebuah peristiwa tindak pidana. Sehingga, kasat reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan, No: SP. KAP/123/2022/Reskrim dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim” jelasnya.
“Dari 4 (empat) pelaku yang diduga, 1 (satu) sudah meninggal dunia, 2 (dua) adalah orang dewasa, dan 1 (satu) masih di umur 17 tahun, kategori anak,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Polres SBD Lakukan Latihan Pra Operasi Lilin Ranakah 2022, Ini Poin Pentingnya!
Tak disangka, ke-4 terduga pelaku tersebut merupakan keluarga suami korban. Berdasarkan surat berita penangkapan, diamankan 2 (dua) orang yaitu, Yohanes Bora als YB (L) (33) yang merupakan kakak ipar korban dan Yustina N. Malo als YM (P) (57) yang adalah mertua korban.
“Terkait dengan tersangka, Paulina Bora als. PB (P) (17), belum dilakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS),” imbuh Wakapolres.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu sebanyak 5 (lima).
“Diantaranya, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna ungu dan hitam, 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hijau, 1 (satu) buah bra berwarna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna krem dan 1 (satu) utas tali rafiah berwarna kuning,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Polemik Larangan OTT Dari KPK, Menkopolhukam Prof.Mahfud Md Buka Suara
Melabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polsek Rappocini Jadi Sorotan Media
Polres SBD Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Lilin, Simak Amanat Kapolri!
2 Tersangka Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres SBD
MPH: Kaum Muda Dan Moralitas Politik Bangsa
Pdt. Mell Atock, S.Th: Natal Tahun Ini Harus Luar Biasa, Salah 1 Peggiat Media Katakan Ini