Pelaku Di Balik Kematian Nona Ina Ternyata Orang Dekat, Lihat, Ini Rupanya!

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 23:51 WIB
Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Rio Panggabean, laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Alm. Apliana Nona Ina (Lintas Pewarta)
Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Rio Panggabean, laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Alm. Apliana Nona Ina (Lintas Pewarta)

LINTAS PEWARTA - Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, didampingi Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Rio Panggabean, laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan Alm. Apliana Nona Ina (ANI) di gedung Mapolres SBD, Jl. Radamata, Desa Radamata, Kec. Kota Tambolaka, Kab. SBD, Prov. NTT, Sabtu (24/12/2022).

Kompol I Ketut Mastina menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saski-saski, ada dugaan bahwa ini merupakan peristiwa tindak pidana. Akhirnya, Kasat Reskrim berkoordinasi dengan RS. Bhayangkara dalam hal ini Dokter Forensik untuk melakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada rahang atas bagian depan, masih ditemukan serapan darah dan pada rahang bawah bagian depan, masih ditemukan serapan darah,” katanya.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres SBD

Wakapolres mengungkapkan, dari hasil autopsi, keterangan para saksi dan 2 (dua) alat bukti yang cukup, akhirnya Kasat reskrim melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, semua dari uraian para saksi, akhirnya Kasat Reskrim mengambil sikap dan menyimpulkan bahwa itu patut diduga sebuah peristiwa tindak pidana. Sehingga, kasat reskrim mengeluarkan surat perintah penangkapan, No: SP. KAP/123/2022/Reskrim dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim” jelasnya.

 “Dari 4 (empat) pelaku yang diduga, 1 (satu) sudah meninggal dunia, 2 (dua) adalah orang dewasa, dan 1 (satu) masih di umur 17 tahun, kategori anak,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Polres SBD Lakukan Latihan Pra Operasi Lilin Ranakah 2022, Ini Poin Pentingnya!

Tak disangka, ke-4 terduga pelaku tersebut merupakan keluarga suami korban. Berdasarkan surat berita penangkapan, diamankan 2 (dua) orang yaitu, Yohanes Bora als YB (L) (33) yang merupakan kakak ipar korban dan Yustina N. Malo als YM (P) (57) yang adalah mertua korban.

“Terkait dengan tersangka, Paulina Bora als. PB (P) (17), belum dilakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS),” imbuh Wakapolres.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu sebanyak 5 (lima).

Baca Juga: Hindari Ancaman Terorisme Hari Raya Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023, Polda Bali Kerahkan Ribuan Personil

Barang bukti yang telah diamankan Polres SBD
Barang bukti yang telah diamankan Polres SBD (Lintas Pewarta)

“Diantaranya, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna ungu dan hitam, 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hijau, 1 (satu) buah bra berwarna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna krem dan 1 (satu) utas tali rafiah berwarna kuning,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yohanis Analdi Sogara

Sumber: Lintas Pewarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X