LINTAS PEWARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi.
Nama lima orang tersangka pun terseret, yakni Muh. Khayam, Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, dan Sanny Wikodhiono.
Pasal yang menjerat kasus korupsi untuk para tersangka tentunya tidak main-main.
Berikut adalah pasal yang bisa menjerat pelaku kasus korupsi di tambak garam Jawa Timur:
Para tersangka disangkakan dengan pasal subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Baca Juga: Kejagung Memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur Sebagai Saksi
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Siswa SMA Ditangkap Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat
Atau kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Artikel Terkait
Ingin Pastikan Tak Ada Pungli,Kapolda NTT Sidak Ke Kantor Satlantas Polresta Kupang
Dua Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Jateng
Seorang Warga Bumiayu Tertipu Saat Melakukan Transaksi Transfer di Salah Satu Indomaret Bumiayu
Tampar Sopir Mobil Pikap, Seorang Pria Disidang di Pengadilan
Pemuda Tonjong Cabuli Pelajar Kelas 6 SD
Pria Pemukul Istrinya di Cinere Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Metro Depok
Dua Pengamen Saling Mengacungkan Celurit di Pasar Bumiayu
Rugikan Negara Sebesar Rp451,6 Miliar, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga
Motor Barang Bukti Pencurian di Cakung Dikembalikan pada Korban oleh Polisi
Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Siswa SMA Ditangkap Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat