LINTAS PEWARTA - Dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, akibat dari kasus korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp451,6 Miliar.
Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari PMJNews, bahwa saat ini pihak penyidik masih mengumpulkan bukti dengan menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.
Baca Juga: 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran Oleh BPOM, Surat Izin Edarnya Dicabut!
Ketiga kantor itu diantaranya Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, ruang Informasi Teknologi pada PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Mega Kuningan Barat, serta Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup di Jalan Budi Kemuliaan.
"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," ungkap Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Rabu 9 November 2022.
Lebih lanjut Brigjen Pol Cahyono menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi dugaan kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Baca Juga: Terkait Kelangkaan BBM, KSP Moeldoko Kunjungi PPP Tegalsari dan Dengarkan Keluhan Nelayan
Ditambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan, Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang sebagai Tersangka
Hari Ini, Kejagung Akan Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi yang Merugikan Negara Rp78 Triliun
Meski Salah Satu Saksi Tewas, Polda Jateng Tetap Lanjutkan Kasus Korupsi Hibah dan Sertifikasi Lahan
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru