LINTAS PEWARTA - Setelah sempat viral di media sosial, pria berinisial G (51) yang menampar seorang sopir mobil pikap bernama Ripianto (31) akhirnya di sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat 4 November 2022.
Sidang tersebut merupakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang diketuai hakim tunggal Agus Apriyanto, SH.,MH serta anggota Polsek Kemuning dengan menghadirkan terdakwa.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 352 KUHPidana.
Baca Juga: Dua Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Jateng
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa G dengan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap hakim Agus Apriyanto.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan siap menerima putusan tersebut.
Sementara usai sidang, korban Ripianto didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim.
"Walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu ya saya terimah dengan senang hati," ungkapnya.
Baca Juga: Konser NCT 127 Ricuh, Polisi Lakukan Evaluasi, 30 Orang Dikabarkan Pingsan
Artikel Terkait
Polisi Sita Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar Milik Bos Judi Online
Tertangkap Setelah Identitas Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Tersebar, Ini Pasal-pasal yang Terkait!
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional
Pengen Jago Nulis Dan Tulisan Kamu Lebih Menarik? Yuk Simak 3 Tips Supaya Makin Jago Nulis!
Seorang Warga Bumiayu Tertipu Saat Melakukan Transaksi Transfer di Salah Satu Indomaret Bumiayu