• Kamis, 28 September 2023

Dua Komplotan Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Jateng

- Jumat, 4 November 2022 | 21:15 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti  (Bidhumas Polda Jateng)
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti (Bidhumas Polda Jateng)

LINTAS PEWARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan jajaran kewilayahan membekuk dua kelompok komplotan pecah kaca mobil lintas provinsi. Terdapat 11 tersangka dari dua kelompok asal Sumatera Selatan yang diamankan petugas.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar. 11 tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.

"Kelompok ini sangat meresahkan dimana korbannya adalah nasabah bank," katanya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Penghentian Siaran Televisi Analog, Hary Tanoesoedibjo: Sama Saja Memaksa Masyarakat Membeli STB

Menurut Kombes Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan. Bahkan satu diantara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.

"Ini menjadi perhatian kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk ‘bermain’ di Jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap," imbuhnya.

Kombes Djuhandani menerangkan para pelaku yang sebagian merupakan residivis tersebut berada di dalam Bank untuk memilih dan menganalisa target mereka. Korban yang dianggap tidak beresiko bagi pelaku kemudian ditunggu keluar membawa uang untuk menjadi sasaran kejahatan pelaku yang telah berbagi tugas dalam aksinya.

"Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca, lalu mengambil barang berharga korban yang ada di mobil tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Mengendarai Sepeda dari Malang menuju Makkah

Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah kaca. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.

"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tuturnya.

Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta dan yang disimpan di rekening sebesar Rp 90 juta. Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.

"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tegasnya.

Baca Juga: 7 Cara Dapatkan Income dengan Modal Menulis, Dijamin Menguntungkan!

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X