LINTAS PEWARTA - Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang pada Kamis 27 Oktober 2022.
Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia.
Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian.
Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
Baca Juga: Amankan Arus Lalu Lintas selama KTT G20 di Bali, Kakorlantas Polri Lepas Ratusan Personel
Artikel Terkait
Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran, 40 Pelaku Diamankan Polres Tegal
Awas! Siulan Salah Satu Bentuk Pelecehan Seksual, Berikut Penjelasannya
Tertangkap Setelah Identitas Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Tersebar, Ini Pasal-pasal yang Terkait!
Pastikan Tidak Ada Penjualan Obat Sirup,Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai NTT Sidak Ke Sejumlah Apotik