LINTAS PEWARTA - Identitas pelaku penusukan anak perempuan berumur 12 tahun di kota Cimahi tersebar di media sosial.
Identitas pelaku penusukan tersebut bersumber dari kepolisian setempat.
Ciri-ciri pelaku disebutkan memiliki tinggi badan kurang lebih 160 cm.
Adapun perawakannya yaitu berkulit putih, rambutnya ikal pendek, lengan kiri, dan kanan bertato batik.
Dalam identitas yang tersebar, terdapat pasal-pasal yang bersangkutan dengan pelaku.
Tertulis pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 30 ayat 3.
Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Motif Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Berawal dari HP? Begini Penjelasannya
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri
Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid - 19 di Flotim Masuk Rutan.
Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba
Menyebut Dirinya Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Sang Jenderal, Bharada E Mengaku Menyesal
Polisi Sita Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar Milik Bos Judi Online
Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran, 40 Pelaku Diamankan Polres Tegal
Awas! Siulan Salah Satu Bentuk Pelecehan Seksual, Berikut Penjelasannya
Masih Banyak Indikasi Praktik Korupsi di NTT.
Tega Sekali! Anak Perempuan Usia 12 Tahun Ditusuk Sampai Meninggalkan Dunia, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Motif Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Berawal dari HP? Begini Penjelasannya