Awas! Siulan Salah Satu Bentuk Pelecehan Seksual, Berikut Penjelasannya

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:59 WIB
Ilustrasi siulan (Shutterstock)
Ilustrasi siulan (Shutterstock)

LINTAS PEWARTA - Kementerian Agama menyatakan bahwa siulan dan tatapan bernuansa seksual merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual

Hal itu sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Dilansir Lintas Pewarta dari PMJNews, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan seksual yaitu membuat korban merasa tidak nyaman dengan tindakan pelaku.

Baca Juga: Ternyata Ini Caranya Biar Ads Nggak Boncos Lagi, Mau Tahu?

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.

Ditambahkan, penentuan tindakan tersebut bernuansa seksual atau tidak tergantung dari korban, apabila korban merasa tidak nyaman berarti itu bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," terang Wamenag.

Sedangkan pada pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang sanksi, disebutkan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Baca Juga: Polisi Sita Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar Milik Bos Judi Online

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," paparnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA itu. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.***

Editor: Ade Windiarto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X