Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran, 40 Pelaku Diamankan Polres Tegal

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menunjukkan barang bukti senjata tajam saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Kamis 20 Oktober 2022  (Lintas Pewarta/Ade W)
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menunjukkan barang bukti senjata tajam saat konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Kamis 20 Oktober 2022 (Lintas Pewarta/Ade W)

LINTAS PEWARTA - Kejadian tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Raya Slawi Banjaran, tepatnya di sekitar Hotel Grand Dian Slawi pada Rabu, 21 September 2022 pukul 15.30 WIB berhasil ditangani oleh jajaran Polres Tegal.

Hal itu diungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tegal, Kamis 20 Oktober 2022.

Pada kesempatan itu hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Kepala PPT dan salah satu Kepala SMK di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Polisi Sita Rumah Mewah Seharga Rp30 Miliar Milik Bos Judi Online

"Kejadian tawuran pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran, kurang lebih sebanyak 40 pelajar dengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling kota konvoi dengan membawa secara tajam," ungkap AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Menurut Kapolres, rombongan pelajar itu mencari pelajar lain untuk dijadikan sasaran, siapapun pelajar yang ditemui mereka anggap musuh untuk menjalankan aksi tawuran.

"Mereka membawa senjata tajam dan bersepakat untuk mencari musuh atau siapapun pelajar yang ditemui, maka mereka itulah yang akan menjadi sasaran," ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, satu orang pelajar mengalami luka bacok pada lengan kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dari 40 pelajar yang diamankan, 8 pelaku dinyatakan sebagai pelaku utama karena terbukti membawa senjata tajam.

"Satu orang pelajar mengalami luka bacok di lengan kiri. Dari hasil pemeriksaan, 8 pelaku tawuran dinyatakan sebagai pelaku utama, kemudian kita kelompokkan lagi menjadi dua, yaitu ada 3 orang masuk dalam kategori dewasa namun masih berstatus sebagai pelajar," jelas Kapolres.

Ditambahkan AKBP Arie Prasetya Syafaat, untuk pelaku pembacokan tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers karena positif Covid-19 dan dalam masa karantina.

"Pelaku pembacokan merupakan alumni salah satu sekolah di Kabupaten Tegal berinisial FD dan sebelumnya juga pernah beberapa kali terlibat dalam aksi tawuran, pelaku memprovokasi adik-adiknya untuk melakukan tawuran," terangnya.

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X