LINTAS PEWARTA - Sebuah rumah mewah milik bos judi online bernama Apin BK alias Jhony di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, disita Polda Sumatera Utara, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Kuat dugaan, rumah mewah seharga Rp30 miliar itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis online.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, bahwa rumah mewah itu disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis online yang dijalani Apin BK alias Jhony.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba
"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar," ungkap AKBP Herwansyah dikutip dari PMJNews, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Pasca penggerebekan markas judi online di Kafe Warna-warni, rumah mewah tersebut sudah tak lagi berpenghuni. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.
Ditambahkan, penyitaan aset bos judi online ini merupakan yang keempat kalinya yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri
Disebutkan AKBP Herwansyah, jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp145,79 miliar, berupa tanah dan bangunan yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.***
Artikel Terkait
Empat Tersangka Pembobol ATM BRI di Tegal Berhasil Diringkus Polisi
Akibat Curi Tabung Gas, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Ditetapkan sebagai Tersangka
Rugikan Nasabah Hingga Rp267 Miliar, Pelaku TPPU Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Tusuk Pemilik Warung Makan, Seorang Pengamen Ditangkap Polisi