LINTAS PEWARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum selesai sampai sekarang.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Bharada E juga masih diproses sampai sekarang.
Bharada E atau Bharada Ricard Eliezer mengakaku menyesal telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan sebutan Brigadir J.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, sidang dakwaan Bharada E berlangsung di PN Jaksel.
Sidang dakwaan tersebut disiarkan secara langsung (live streaming) di media sosial.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Penyesalan Bharada E itu diungkapkan olehnya usai mendengar pembacaan dakwaan.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pemilik Wajah Berminyak, Belum Tahu, 'Kan?
Bharada E menyebut dirinya hanyalah sebagai anggota yang tak bisa menolak perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Ungkapan dari Bharada E tersebut ternyata dimaklumi oleh sebagian netizen Indonesia.
Netizen menyebutkan bahwasanya menjadi seorang bawahan memang serba salah karena harus mengikuti apa pun perintah atasannya.
Artikel Terkait
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Ditetapkan sebagai Tersangka
Rugikan Nasabah Hingga Rp267 Miliar, Pelaku TPPU Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Hati-hati Modus Penipuan Tilang Elektronik melalui WhatsApp, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 16 Kasus Tindak Pidana
Tusuk Pemilik Warung Makan, Seorang Pengamen Ditangkap Polisi
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jawa Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkoba
Kedapatan Saat Dorong Sepeda Motor Curian Sejauh 40 Meter,Pria Asal Lembor Mabar Diringkus Polres Manggarai
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri
Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid - 19 di Flotim Masuk Rutan.
Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba