LINTAS PEWARTA- Tersangka kasus Korupsi Dana Covid- 19 tahun 2020 di Flotim, Petronela Letek Toda (PLT) yang sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dua minggu melarikan diri, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka.
Sempat melarikan diri, tersangka kemudian diamankan oleh tim Resmob Polres Bima Polda NTB saat PTL bersembunyi di salah satu rumah warga di desa Simpasai, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
Diamankan pada Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 WITA, PLT kemudian dijemput oleh penyidik Kejari Flores Timur di pelabuhan laut Labuhan Bajo.
Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Teroris, Seorang ASN Diamankan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri
Dua jam kemudian, PLT dibawa ke Larantuka dan tiba di kantor Kejari Flores Timur pada Jumad, 14 Oktober 2022, pukul 12.30 WITA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PLT akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Larantuka selama dua puluh hari, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 2 Nofember 2022.
PLT adalah bendahara pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Flores Timur.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pejabat lainnya yaitu Alfons Betan, selaku kepala pelaksana BPBD kabupaten Flores Timur, dan Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah.***
Artikel Terkait
Rugikan Nasabah Hingga Rp267 Miliar, Pelaku TPPU Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 16 Kasus Tindak Pidana
Tusuk Pemilik Warung Makan, Seorang Pengamen Ditangkap Polisi