LINTAS PEWARTA- Seorang pria inisial Z (21) warga Watu Lendo desa Siru kecamatan Lembor kabupaten Manggarai Barat berhasil diringkus unit Jatarnas polres Manggarai NTT.Minggu 16 Oktober 2022
Z diringkus setelah kedapatan mencuri sepeda motor Revo warna hitam milik Yuvensius Bagung (29) warga Ruang desa Ruang kecamatan Satar Mese Utara kabupaten Manggarai
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar Pkl.04.00 Wita pada Minggu 16 Oktober 2022
Penangkapan Z dikonfirmasi Kasi Humas Polres Manggarai,Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan pers yang diterima Media ini pada Minggu petang 16 Oktober 2022
Ipda I Made Budiarsa menyebut Z melakukan aksi pencurian itu bersama 2 orang temannya. mereka mendatangi rumah korban lalu mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah
Mereka mencuri sepeda motor itu dengan cara mendorongnya hingga sejauh kurang lebih 40 meter
Aksi Z bersama 2 orang temannya itu terhenti setelah warga yang menyaksikan aksi pelaku tersebut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Z, sementara 2 orang lainnya berhasil melarikan diri
Setelah berhasil menangkap Z, saksi kemudian menghubungi pemilik sepeda motor (korban) dan juga kepala desa setempat untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai
Baca Juga: 4 Kondisi Penyebab Sering Mengantuk yang Jarang Diketahui, Belum Tahu, Kan?
Unit Jatarnas yang menerima laporan tersebut langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku serta Barang Bukti dan membawanya ke Mako Polres Manggarai di Ruteng
Ipda I Made Budiarsa mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lain yang melarikan diri
Sementara itu, pelaku Z bersama barang bukti berupa sepeda motor Revo warna hitam plat EB 4639 EA telah diserahkan ke piket Pidum Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut
Artikel Terkait
Penjabat Bupati Flores Timur Deklarasikan Komunitas Lamaholot Creative Center di Kecamatan Adonara Tengah.