Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jawa Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkoba

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 05:01 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat  (Humas Polda Sumbar)
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Humas Polda Sumbar)

LINTAS PEWARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, yang bersangkutan terlibat peredaran narkoba saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari PMJNews, pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Serahkan Hasil Laporan TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD: PSSI Harus Bertanggung Jawab

Pihak kepolisian pun tengah mendalami kasus yang melibatkan perwira tinggi Polri tersebut, guna memastikan keterlibatan anggota lain.

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur baru 4 hari.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.***

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X