Hati-hati Modus Penipuan Tilang Elektronik melalui WhatsApp, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi tilang (Shutterstock)
Ilustrasi tilang (Shutterstock)

LINTAS PEWARTA - Dengan diberlakukan tilang elektronik (ETLE) ternyata dijadikan modus baru bagi para penipu untuk mengelabui masyarakat.

Seperti halnya di Jawa Barat, modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp (WA) mulai bermunculan.

Menanggapi hal itu, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kemungkinan munculnya penipuan ETLE melalui WhatsApp.

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Duta Bapak Asuh Stunting, Pangdam IV/Diponegoro: Mudah-mudahan Menjadi Ibadah

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari PMJNews, Selasa 11 Oktober 2022.

Dijelaskan oleh Ibrahim Tompo, bahwa pemberitahuan tilang elektronik hanya dikirimkan melalui pesan SMS, bukan melalui WhatsApp.

Ditambahkan, untuk metode pembayaran denda tilang pun hanya memakai kode Briva, bukan nomor rekening.

Baca Juga: Trik Bikin Stiker Unik Di WhatsApp Tanpa Pakai Aplikasi Tambahan, Yuk Simak Caranya!

"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," jelasnya.

Dengan adanya sistem tilang elektronik, Ibrahim Tompo berharap dapat mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas di jalan.***

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X