LINTAS PEWARTA - Kasus korupsi dana BOS di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Sleman akhirnya ada titik terang.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan kepala sekolah berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) dalam kasus tersebut.
Diungkapkan oleh Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan bahwa kerugian negara atas korupsi dana BOS sebesar Rp299,96 juta dan dilakukan selama periode anggaran 2016 sampai dengan 2019.
Baca Juga: Akibat Curi Tabung Gas, Dua Pemuda Diringkus Polisi
"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman," ungkap Wakapolres dikutip dari PMJNews, pada Minggu 9 Oktober 2022
"Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," imbuhnya.
Sedangkan Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS itu berawal laporan dari masyarakat pada Januari 2020 lalu dan langsung dilakukan investigasi.
Menurutnya, dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS itu.
Baca Juga: Empat Tersangka Pembobol ATM BRI di Tegal Berhasil Diringkus Polisi
Apfryyadi memaparkan, penyelidikan melibatkan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka," jelasnya.
"Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi," tandas Apfryyadi.***
Artikel Terkait
Ketahuan Hendak Lakukan Tindak Kriminal, Para Pelaku Kabur Tinggalkan Motor dan Senjata Tajam
Meski Salah Satu Saksi Tewas, Polda Jateng Tetap Lanjutkan Kasus Korupsi Hibah dan Sertifikasi Lahan
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni Dijemput Paksa Penyidik