LINTAS PEWARTA - Dua orang pemuda berinisial SB (23) dan AY (19) diringkus Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, Banten.
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram yang kemudian dijual untuk berfoya-foya.
Disampaikan oleh Kapolsek Sumur Iptu Barmono, bahwa masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda
"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkapnya sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Jumat 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Tegal Kota Sasar Sejumlah Sekolah
Dijelaskan Iptu Barmono, pelaku menjual tabung gas kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000, sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung.
"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan," terang Kapolsek.
Menurut Iptu Barmono, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir dan telah mencuri sebanyak 200 tabung gas ukuran 3 kilogram.
"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," tandasnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan 14 Polsubsektor Baru, Berikut Daftarnya
Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berstatus DPO dan berperan sebagai fasilitator pelaku.
"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," ujar Iptu Barmono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Selain Mencuri Brankas Selebgram Dara Arafah, Pelaku Diketahui Pernah Beraksi di Rumah Artis Jeniffer Dunn
Meski Salah Satu Saksi Tewas, Polda Jateng Tetap Lanjutkan Kasus Korupsi Hibah dan Sertifikasi Lahan
Empat Tersangka Pembobol ATM BRI di Tegal Berhasil Diringkus Polisi