LINTAS PEWARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjemput paksa Hasnaeni atau dikenal dengan Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Proses penjemputan tersebut dilakukan di rumah sakit karena Hasnaeni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tersangka Hasnaeni beberapa kali mangkir, tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: Keberadaan Holding dan Subholding PLN Berpotensi Terjadi Penurunan Harga Listrik
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Artinya tidak kooperatif. Karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Sumedana, sebagaimana dikutip dari PMJNews.com, Jumat 23 September 2022.
Disamping itu usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni juga melakukan perlawanan terhadap petugas.
Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
Karena alasan sakit, lalu penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Selanjutnya, penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Meski Salah Satu Saksi Tewas, Polda Jateng Tetap Lanjutkan Kasus Korupsi Hibah dan Sertifikasi Lahan
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis). Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," terang Kuntadi.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, yang telah merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Hasnaeni, Kristiadi Juli Hardjanto selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Jasot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan, Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang sebagai Tersangka
Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Hari Ini, Kejagung Akan Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi yang Merugikan Negara Rp78 Triliun