LINTAS PEWARTA - Polda Jateng menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Senin 29 Agustus 2022.
Dari ungkap kasus tersebut, Polres Tegal Kota juga ikut mengirimkan sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangkanya, yang ditangkap selama bulan Agustus 2022.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa selama bulan Agustus 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba berikut dengan 4 orang tersangkanya.
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Jajaran Polda Jateng
"Dari 3 pengungkapan kasus ini, pada hari ini telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan pada kasus yang pertama Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram yang terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok Malboro ice.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Kedua tersangka masing-masing yakni AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman Kota Tegal bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Slerok Kota Tegal," terangnya.
Petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A12 warna biru berikut Sim Card nya, satu unit Handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim Cardnya dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J No.Pol AG -4948-EB warna hitam putih berikut kunci kontaknya milik dari pada tersangka.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam dan Habitatnya, PMT Tebar 2.000 Ekor Bibit Ikan di Sungai Ketiwon
Selain itu lanjut Kapolres, dari pengungkapan selanjutnya Polisi berhasil mengamankan NI (21) warga Jalan Kemuning Gg. Seruni RT.03 RW.06 Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal.
Dari tangan pelaku Polisi menyita barang buktinya berupa 53 strip berisi masing-masing 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi masing-masing 10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 552 butir dan uang tunai Rp135.000.
"Untuk tersangka pada kasus yang kedua ini, kita tangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar jam 18.45 WIB di lokasi TKP Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan, Kota Tegal karena yang bersangkutan tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan/atau yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," imbuh Kapolres.
Dan atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Komite Sidang Kode Etik Profesi Polri
Apresiasi Atas Prestasi dari 11 Personel, Kapolres Tegal Kota Berikan Penghargaan
Amazing Tegal Festival 2022 Dibatalkan, Berikut Isi Surat Pernyataan dari Pihak Penyelenggara