• Jumat, 29 September 2023

Kedapatan Membawa Sabu, Enam Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal di Tiga Lokasi Berbeda

- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro memberikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di depan Gedung SSB Mapolres Tegal  (Lintas Pewarta/Ade W)
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro memberikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di depan Gedung SSB Mapolres Tegal (Lintas Pewarta/Ade W)

LINTAS PEWARTA - Enam tersangka kasus narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tegal, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, pada Senin 8 Agustus 2022, di depan Gedung SSB Mapolres Tegal.

Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti yang sama yaitu narkotika jenis sabu dengan berat total 4,78 gram.

Baca Juga: Inilah Stok Darah dan Jadwal Mobil Unit Donor Darah PMI Kabupaten Tegal untuk Tanggal 10 dan 11 Agustus 2022

"Pertama pada tanggal 25 Juli 2022, didapatkan dua orang tersangka atas nama Handoko Sutrisno dan Feri alias Juragan, setelah dilakukan pemeriksaan badan ternyata didapatkan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram," ungkap Wakapolres.

Kemudian yang kedua pada tanggal 27 Juli 2022, TKP di halaman parkir Kospin Jasa Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dengan modus menjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama Dodi Santoso dan Tri Agung Julianto, keduanya merupakan warga Purwokerto Timur, Banyumas.

Baca Juga: Lomba Mengarang Puisi Dinas Arpusda Kota Tegal Diikuti Puluhan Pelajar SMP dan SMA

"Dari kedua tersangka ini didapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan dalam bungkus makanan warna merah," jelas Kompol Didi Dewantoro.

Yang terakhir pada 2 Agustus 2022 di pinggir jalan raya Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan dua orang tersangka yaitu Fadhlur Rohman Fauzan dan Peter Feberiawan Setio.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan 0,56 gram, satu yang dibungkus dalam plastik bening dan satunya lagi dengan menggunakan bekas bungkus jajan di dalam bekas bungkus rokok," terang Wakapolres. 

Baca Juga: Sejarah Android Dan Perkembangannya

Menurut pengakuan para tersangka, mereka rata-rata berprofesi sebagai tukang parkir dan buruh harian lepas.

"Per gram biasanya dijual dengan harga Rp1,5 juta," ucap salah satu tersangka.

Halaman:

Editor: Ade Windiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X