LINTAS PEWARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) totalnya mencapai Rp68 Miliar.
Hal itu berdasarkan hasil temuan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kombes Pol Nurul Azizah seperti dikutip dari PMJNews.com, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Ada 14 Poin dalam RUU KUHP yang Perlu Diperjelas, Berikut Daftarnya
Disebutkan Nurul, ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan terkait penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Baca Juga: Polemik JNE Kubur Beras Bansos, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Beberapa Pihak
Temuan itu diantaranya penyaluran dana ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 Miliar. Selain itu ada juga beberapa anggaran yang diselewengkan.
Artikel Terkait
Dittipideksus Bareskrim Polri Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana ACT
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara
Resmi! Kominfo Blokir Beberapa Platform PSE, Ini Daftarnya