Dalam Waku Dekat, Bareskrim Polri akan Panggil Mantan Wamenkumham Soal Dugaan Membocorkan Putusan MK

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:06 WIB
Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto akan melakukan memanggil mantan Wamenkumham (RRI)
Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto akan melakukan memanggil mantan Wamenkumham (RRI)

LINTAS PEWARTA - Dalam waktu dekat ini, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pemeriksaan terhadap mantan Wamenkumham Denny Indrayana oleh Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024.

"Ya pada saatnya akan diperiksa. Tunggu waktu," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Jumat,02 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Hentikan Gencatan Senjata Ukraina dan Rusia, Prabowo Minta PBB Tempatkan Pasukan Penjaga

Dikabarkan bahwa, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dipolisikan akibat diduga membocorkan putusan MK soal sistem pemilu 2024.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor yang berinisial AWW dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Bakal Seperti Pulau Dewata, Berikut Kawasan Wisata yang Disebut '10 Bali Baru' di Indonesia

Pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporannya.

Dikatakan Sandi, bahwa salah satu barang bukti yang digunakan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk.

Lanjutnya, Sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akun media sosial, yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99. 

Baca Juga: Polri Dalami Kasus Dugaan Bocornya Putusan Mahkama Konstitusi Yang diunggah Mantan Wamenkumham

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoaks). Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,"tandasnya.

Dalam laporannya, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Halaman:

Editor: Mario De jesus

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tampar Polisi, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sabtu, 23 September 2023 | 18:11 WIB

Kapolda NTT Resmikan Rumah Layak Huni Keluarga Foeh

Senin, 18 September 2023 | 21:09 WIB
X