LINTAS PEWARTA- Polda Metro telah menangkap dua (2) tersangka pencurian dan kekerasan spesialis mini market.
Dalam penangkapan ini Dua (2) tersangka diamankan berinisial SS (33) dan J (25).
Hal itu disampaikan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP. Titus Yudho Ully, Sik..Msi..Saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya. Pada Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Kementerian PPPA Ajak Orang Tua Anak Edukasi Kesehatan Soal Reproduksi
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian di 9 mini market.
Dalam melakukan aksinya kedua tersangka berkeliling mencari mini market yang buka 24 jam dalam keadaan sepi.
" Kedua tersangka telah melakukan pencurian di 9 minimarket dalam wilayah Jakarta. Sasaran tersangka dengan berkeliling mencari mini market yang buka 24 Jam dan dalam kondisi sepi," ungkap Titus.
Baca Juga: Laporan BMKG, Akan Terjadi Gelombang Tinggi disejumlah Wilayah Perairan Indonesia
Ditambahkan oleh AKBP. Titus Yudho Ully, Sik..Msi..Kedua tersangka merupakan resedivis.
" Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah resedivis spesial Alfa Mart Lintas Provinsi. Mereka merupakan kelompok Lampung.
Kelompok ini dalam melakukan aksinya mengunakan senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam," ungkap Titus.
Baca Juga: Memuji Kecantikan Ayu Ting Ting, Netizen Asal Turki Undang Sang Biduan Berlibur Ke Negaranya
Dalam perbuatan ini, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun," sambungnya.***
Artikel Terkait
Diduga Korupsi Bansos, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Kemensos
Tito Karnavian: Sumber Senjata Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Masuk dari Empat Sumber
Putusan Mahakamah Konstitusi Masa Jabatan KPK menjadi Lima Tahun
Polda Metro Jaya Tetapkan Sepasang Suami Istri sebagai Tersangka Kasus KDRT
Polda Metro Jaya Naik Status Laporan AG ke Tahap Penyidikan dengan Terlapor Mario Dandy